Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
release_ykgrtvwcdrhejmpadon2sxhliu
by
Kadek Dwi Novitasari, Ida Ayu Putu Widiati, I Nengah Laba
Abstract
Abstrak—Tindak pidana perkosaan merupakan kasus yang paling banyak terjadi di Indonesia. Perkosaan merupakan suatu tindak kejahatan yang sangat keji, amoral, tercela dan melanggar norma dimana yang menjadi korban adalah perempuan baik dewasa maupun anak di bawah umur. Perkosaan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya bagi kaum perempuan. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban perkosaan dalam perspektif hak asasi manusia dan bagaimana sanksi pidana yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan permasalahan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan/pelecehan seksual diatur dalam Pasal 285 KUHP dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 yang secara umum berupa perlindungan dan hak saksi dan korban. Korban tindak kekerasan seksual memiliki hak-hak yang wajib ditegakkan, rasa sakit hati, penderitaan, ketakutan, dan berbagai macam dampak buruk yang menimpa dirinya pasca perkosaan dan perlu mendapat perhatian serius. Sedangkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perkosaan telah diatur secara umum dalam Pasal 285 KUHP yang diancam hukuman dua belas tahun penjara.
In application/xml+jats
format
Archived Files and Locations
application/pdf 1.2 MB
file_urrpq2dpnndtjacw3fty5c3s34
|
www.ejournal.warmadewa.ac.id (publisher) web.archive.org (webarchive) |
article-journal
Stage
published
Date 2020-11-20
access all versions, variants, and formats of this works (eg, pre-prints)
Crossref Metadata (via API)
Worldcat
SHERPA/RoMEO (journal policies)
wikidata.org
CORE.ac.uk
Semantic Scholar
Google Scholar