PERBEDAAN KOPERASI DENGAN ORGANISASI LAINNYA
release_utg3lsibbvedzb2yrzt54du7rq
by
Nola Azzahrah
2022
Abstract
Suatu badan usaha didefenisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu karakteristik yang penting dari badan usaha adalah manajemen yang baik. Jika suatu badan usaha dikelola dengan baik dapat meningkatkan kinerja badan usaha dan akan meningkatkan nilai badan usaha bagi para pemegang saham. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Campuran. Sedangkan pengertian koperasi berdasarkan pasal 1 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian diberikan pengertian sebagai berikut "koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan". Adapun perbedaan koperasi dengan badan usaha lain yaitu, satu anggota dalam sebuah koperasi memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan orang lain. Sementara dalam badan usaha lain, satu suara atau lebih dapat dimiliki oleh pemodal. Simpanan anggotan menjadi modal badan usaha lainnya diperoleh dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok.
In application/xml+jats
format
Archived Files and Locations
application/pdf 537.3 kB
file_xe4y576fr5bedefobxoebsunru
|
files.osf.io (publisher) web.archive.org (webarchive) |
post
Stage
unknown
Date 2022-05-27
access all versions, variants, and formats of this works (eg, pre-prints)
Crossref Metadata (via API)
Worldcat
wikidata.org
CORE.ac.uk
Semantic Scholar
Google Scholar