PERBEDAAN KOPERASI DENGAN ORGANISASI LAINNYA release_utg3lsibbvedzb2yrzt54du7rq

by Nola Azzahrah

Released as a post by Center for Open Science.

2022  

Abstract

Suatu badan usaha didefenisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu karakteristik yang penting dari badan usaha adalah manajemen yang baik. Jika suatu badan usaha dikelola dengan baik dapat meningkatkan kinerja badan usaha dan akan meningkatkan nilai badan usaha bagi para pemegang saham. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Campuran. Sedangkan pengertian koperasi berdasarkan pasal 1 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian diberikan pengertian sebagai berikut "koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan". Adapun perbedaan koperasi dengan badan usaha lain yaitu, satu anggota dalam sebuah koperasi memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan orang lain. Sementara dalam badan usaha lain, satu suara atau lebih dapat dimiliki oleh pemodal. Simpanan anggotan menjadi modal badan usaha lainnya diperoleh dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok.
In application/xml+jats format

Archived Files and Locations

application/pdf  537.3 kB
file_xe4y576fr5bedefobxoebsunru
files.osf.io (publisher)
web.archive.org (webarchive)
Read Archived PDF
Preserved and Accessible
Type  post
Stage   unknown
Date   2022-05-27
Work Entity
access all versions, variants, and formats of this works (eg, pre-prints)
Catalog Record
Revision: 96e88aa2-58f0-4145-89c2-af71516e4773
API URL: JSON