@article{pratiwi_2020, title={PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KLAUSUL DISCLAIMER OLEH PELAKU USAHA PADA SITUS JUAL BELI ONLINE (E-COMMRECE)}, DOI={10.25041/iplr.v1i1.2047}, abstractNote={Klausul disclaimer merupakan suatu pernyataan yang digunakan pelaku usaha untuk membatasi atau mengalihkan tanggung jawab hak dan kewajiban dari sebuah perikatan dan perbuatan hukum. Pencantuman klausul disclaimer ini seolah-olah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk dapat dengan bebas mengalihkan tanggung jawabnya yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi dirinya, sedangkan konsumen dirugikan karena tidak dapat mengajukan klaim atau meminta pertanggungjawaban apabila terjadi wansprestasi. Oleh karena itu semakin mudahnya para pelaku usaha dalam mengalihkan tanggung jawab mereka yang dituangkan dalam bentuk disclaimer, maka hal itu dianggap sebagai pelanggaran asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mana pendekatan masalah yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan pustaka yang erat hubungannya dengan permasalahan yang akan diteliti oleh penulis. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber pada data primer dan data sekunder. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: a).Kedudukan klausul disclaimer menurut hukum perjanjian dinyatakan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat obyektif yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sebab yang halal, mengandung ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang dan pelanggaran terhadap asas kebebasan berkonntrak. b).Keabsahan transaksi elektronik ditinjau dari Pasal 1320 KHUPerdata adalah sah apabila memenuhi empat syarat sahnya perjanjian baik syarat subyektif maupun syarat obyektif, Apabila syarat subyektif ini tidak terpenuhi, maka sebagai konsekuensi hukumnya adalah kontrak jual beli e-commerce tersebut dapat dibatalkan, sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi maka kontrak yang dibuat akan batal demi  hukum. c).Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap klausul disclaimer   pertama, melalui perlindungan preventif, UUPK telah merancang ketentuan yang bersifat preventif dengan mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk mencatumkan klausul disclaimer dan diwajibkan menyesuaikan isi perjanjan klausul disclaimer yang diatur dalam Bab V Pasal 18 UUPK. Kedua, melalui perlindungan represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dalam rangka untuk melindungi konsumen. Konsumen dapat menyelesaikan sengketa  melalui pengadilan (litigasi) atau  diluar pengadilan (non litigasi).}, publisher={Fiat Justisia}, author={Pratiwi, Heni}, year={2020}, month={Sep} }