@misc{utama_2021, title={TUGAS JURNAL HTN ALIF UTAMA KADIR}, DOI={10.31219/osf.io/h2ep8}, abstractNote={
Hal itu diputuskan dalam pembacaan sidang putusan perkara 135/ PHP.BUP-XIX/2021 yangdilayangkan oleh pasangan calon nomor urut tiga Taken Irianto Radja Pono dan Herman HegRdja Haba dalam pilkada Sabu Raijua.Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, Mahkamah Konstitusi mengatakan status Orient sejak2007 adalah warga negara Amerika Serikat (AS). Hal itu dibuktikan dengan kepemilikanpaspor Amerika Serikat. Jika mengacu pada undang-undang Nomor 12 tahun 2006,indonesia menganut asaskewarganegaraan tunggal. Sehingga saat Orient mempunyaipaspor Amerika Serikat, saat itu secara otomatis status Warga Negara Indonesia (WNI)tidak berlaku.Selain itu mengacu pada pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 terkait persyaratanpencalonan bupati dan wakil bupati mengharuskan berstatus Warga Negara Indonesia(WNI). Sehingga pencalonan Orient tidak dapat diterima. Menimbang bahwa sebelumMahkamah mempertimbangkan lebih jauh kewenangan Mahkamah dalam mengadilipermohonan a quo, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mempertimbangkaneksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, yangpada pokoknya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quodengan alasan Mahkamah hanya berwenang mengadili hal-hal yang berkaitan denganperselisihan hasil sedangkan hal-hal selebihnya menjadi kewenangan lembaga lain.
}, publisher={Center for Open Science}, author={Utama, Andi Alif}, year={2021}, month={Jul} }