{"DOI":"10.31219/osf.io/zu34p","abstract":"
C. PENUTUPDengan mengkaji komponen struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum sebagai suatu sistem hukum, maka dapat dicermati bagaimana suatu sistem hukum bekerja dalam masyarakat, atau bagaimana sistem-sistem hukum dalam konteks pluralisme hukum saling berinteraksi dalam suatu bidang kehidupan sosial tertentu. Kultur hukum menjadi bagian dari kekuatan sosial yang menentukan efektif atau tidaknya hukum dalam kehidupan masyarakat; kultur hukum menjadi motor penggerak dan memberi masukan-masukan kepada struktur dan substansi hukum dalam memperkuat sistem hukum.Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa hukum pada dasarnya berbasis pada masyarakat. Karena itu, salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerja lapangan untuk memahami eksistensi dan bekerjanya hukum dalam situasi normal maupun suasana sengketa. Ciri khas yang lain dari antropologi hukum adalah penggunaan pendekatan holistik dengan selalu mengkaitkan fenomena hukum dengan aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti ekonomi, politik, struktur dan organisasi sosial, religi, ideologi, dan lain-lain dalam investigasi dan analisis bekerjanya hukum dalam masyarakat.Pada tingkatan ini perkembangan antopologi hukum dalam sudut pandang pluralism hukum akan dapat dipahami bagaimana aspek-aspek ekonomi, politik, sosial, religi, sosial, bahkan ideologi partai atau tekanan negara/lembaga internasional mempengaruhi kinerja pelaksanan hukum maupun penegakan hukum berlangsung dalam masyarakat. Selain itu, juga dapat dikritisi dengan pendekatan antropologi hukum apakah hukum negara cenderung mendominasi, menggusur, mengabaikan, atau memarjinalisasi eksistensi hak-hak masyarakat lokal dan sistem hukum rakyat (adat) pada tatanan implementasi dan penegakan hukum negara melalui politik pengabaian kemajemukan hukum atau mungkin berlangsung dan diberlakukan secara berdampingan dalam kehidupan hukum di negeri ini.
","author":[{"family":"ridan","given":"Muhammad khatami"}],"id":"unknown","issued":{"date-parts":[[2022,1,25]]},"publisher":"Center for Open Science","title":"PERKEMBANGAN ANTROPOLOGI HUKUM DALAM SUDUT PANDANG PLURALISME HUKUM","type":"post"}