@article{kristian_2013, title={URGENSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI}, volume={43}, DOI={10.21143/jhp.vol43.no4.1501}, abstractNote={Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta arus globalisasi yang sudah tidak terbendung dewasa ini, tidak hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga seringkali menimbulkan dampak negatif misalnya dengan adanya "globalisasi kejahatan" dan berkembangnya kualitas (modus operandi) dan kuantitas tindak pidana. Tindak pidana yang marak terjadi dewasa ini berkaitan dengan eksistensi korporasi adalah tindak pidana korporasi yang akan menimbulkan dampak serius dan meluas, merusak sendi-sendi kehidupanbangsa dan mengancam stabilitas Negara. Oleh sebab itu, hukum harus mengambil kembali peranannya dalam rangka menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat dan dalam penangannya dibutuhkan cara-cara yang luar biasa yang salah satunya adalah menjadikan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dinilai dapat melakukan tindak pidana dan dapatdipertanggungjawabkan secara pidana).}, publisher={Jurnal Hukum dan Pembangunan}, author={Kristian}, year={2013}, month={Dec} }